KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. No. 2019/0185, LL Kab SBB : 10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah kabupaten meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keunagan dan kebijakan akuntansi akun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|