Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD. NO. 2019/50 LL KOTA AMBON : 2 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 telah diatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Berdasarkan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
|