Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
32.2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.66
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 60-A Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan