PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MARGO SARI KECAMTAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Margo Sari Kecamtan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Margo Sari Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Margo Sari secara pasti di kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab. V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/ Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. U No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab.seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksaan Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan khususnya yang ada di pedesaan, serta guna mendorong kemandirian masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Ban tuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera turan Perun dang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Prociuk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Ka bu paten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Beri ta Dae rah Kabu paten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Ban tuan keuangan dimaksudkan un tuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa.
Tujuan bantuan keuangan adalah :
a. meningkatkan partisipasi peran serta dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan dengan cara meningkatkan prakarsa dan swakarsa berupa swadaya gotong royong;
b. mendorong ekonomi produktif;
c. memperkecil perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi antar desa dan status sosial masyarakat;
d. tersedianya sarana dan prasarana bagi pengembangan kegiatan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Pasar Desa Kab. Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program Peningkatan Perekonomian Masyarakat dan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, diberikan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Guna Pembangunan/Pengembangan Pasar Desa;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk akuntabilitas penggunaan bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Pasar Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007
Nomor 05).
Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar desa adalah guna membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan/pengembangan Pasar Desa.
Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar Desa :
a. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
b. meningkatkan perekonomian masyarakat;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; dan
d. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Dana bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan yang dianggarkan pada tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TIRTA MAKMUR, CANDRA MUKTI DAN CANDRA JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau
kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakihir dengan PP No 8 Tahun 2016; Permendagri No 111 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perka LKPP No 13 Tahun2013; Perda Kab Pati No 6 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perbup Pati No 94 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), terdiri
dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur Keuangan.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa
untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh
dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat,
dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang
bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar desa dalam membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008,
namun Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/ kota, sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2018
PEDOMAN TATA CARA - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARINOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa maka perlu diatur tentang standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa;
Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa belum mengatur mengenai standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa sehingga perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Bupati dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 17 ayat (3) huruf c; PAsal 17 ayat (4) huruf f dan huruf g; Pasal 17 ayat (5) huruf c; Pasal 17 ayat (6) s.d. ayat (10); Pasal 19 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2018
bahwa Perangkat Desa merupakan
salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
guna mewujudkan pelayanan yang
baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa; bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat serta memberikan
kepastian hukum bagi Perangkat
Desa; bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
65 ayat (1) huruf d dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, serta
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengangkatan Perangkat Desa;
3. Larangan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Mutasi Jabatan;
8. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
10. Kesejahteraan Aparatur Desa;
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Anggaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 9) sepanjang mengatur mengenai Perangkat
Desa dan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
47 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat