Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur Keuangan. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat