dana desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa
untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh
dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat,
dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang
bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar desa dalam membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008,
namun Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/ kota, sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan Alokasi Dana Desa
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Alokasi Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 16 hlm
|