Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar desa adalah guna membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan/pengembangan Pasar Desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar Desa : a. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; b. meningkatkan perekonomian masyarakat; c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; dan d. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Dana bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan yang dianggarkan pada tahun berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat