Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Pasar Desa Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar desa adalah guna membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan/pengembangan Pasar Desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan/pengembangan Pasar Desa : a. meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; b. meningkatkan perekonomian masyarakat; c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; dan d. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Dana bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan yang dianggarkan pada tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Pasar Desa Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 31
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan