Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintah, urusan pembangunan dan urusan kemasyrakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan pertisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak; bahwa untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan kepada wajib pajak yang tidak taat/patuh terhadap kewajibannya membayar pajak maka perlu adanya kepastian hukum tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah; bahwa menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, maka tata cara penagihan pajak daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara penagihan pajak daerah; surat tagihan; pejabat dan juru sita.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
15 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2012
pajak - PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2011 dicabut.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dipandang perlu mengatur mekanisme pemungutan pajak parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Ambon No. 01 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang memakai karcis dihitung dengan cara mengalikan tarif 30% dengan jumlah nilai karcis. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang tidak menggunakan karcis parkir, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan jumlah perolehan yang harusnya diterima. Pajak Parkir dipungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2018
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 516
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ABSTRAK:
Dalam hal kondisi tertentu yaitu untuk tertib administrasi dan pemutakhiran data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan program Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 2, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Seri E Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Jasa Pemungutan Dan Uang Perangsang Atas Penerimaan Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Lainnya
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar.
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, karena itu
keberadaan pasar harus dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka
peningkatan daya saing pasar tradisional serta menjaga kelancaran dan efisiensi distribusi barang kebutuhan masyarakat; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan
retribusi pelayanan pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 519/MtrNKES/SK/W/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan dan ukuran penggunaan retribusi, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, pemungutan dan pembayaran retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP mengatur mengenai Kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan diberikan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 47 Tahun 2011 dicabut
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak;
b. bahwa untuk menumbuhkan kesadaran wajib Pajak agar patuh terhadap kewajibannya membayar Pajak maka perlu adanya kepastian hukum tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan penagihan Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan Pajak Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dakam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentanG Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 201 7 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang harus dibayar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2021 tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet; Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Materi pokok peraturan ini adalah :
1. BAB I mengenai ketentuan umum;
2. BAB II mengenai Tata cara penagihan pajak daerah;
3. BAB III mengenai Surat Tagihan;
4. BAB IV mengenai Pejabat dan jurusita;
5. BAB V mengenai Ketentuan Peralihan; dan
6. BAB VI mengenai Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Blora No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Blora No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Blora Nomor 40 Tahun 2019.
Ketentuan ini mengubah Ketentuan Pasal 39 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya terkait kewenangan Bupati dan terkait stimulus pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat