Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat