pajak bumi dan bangunan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 20A, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2013 diubah.
- 5 hlm
|