Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan
pengawasan laporan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi
pelayanan lelang negara dan Kepala Kantor bidang
pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karangayar Nomor 14
Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud sehubungan pengenaan tarif tunggal atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2018;
Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian bahan bakar. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1975 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak-Anjing
ABSTRAK:
bahwa selaras deng an masa pembangunan
dewasa ini yang membutuhkan keuangan tidak sedikit, maka perlu menggali sumber-sumber untuk maksud diatas. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan Pajak Anjing tanggal : 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 26 Oktober l955 No. U. 72/2/15
diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1855 Tambahan Seri C. No. 56 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak lagi dengan alam pembangunan sekarang, maka perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintab No. 32 Tahun 1950; Undang-undang 11/Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Golongan anjing-anjing yang dikenai pajak. Pemelihara anjing di tempat-tempat dalam Kabupaten daerah Tingkat II Rembang wajib membayar pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1977.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2013 no. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Pajak Parkir, maka perlu diatur pelaksanaannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Daerah dan mengatur tata cara pemungutan Pajak Parkir. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman kepada Wajib Pajak terhadap pembayaran Pajak Parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata CaraPemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun
2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 pada Pasal 7. Dalam peraturan tersebut ketentuan Pasal 7 diubah sehingga pentahapan pemberian insentif pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Brebes dibagi menjadi Triwulan ke-1, Triwulan ke-2, Triwulan ke-3 dan Triwulan ke-4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat