Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata CaraPemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 pada Pasal 7. Dalam peraturan tersebut ketentuan Pasal 7 diubah sehingga pentahapan pemberian insentif pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Brebes dibagi menjadi Triwulan ke-1, Triwulan ke-2, Triwulan ke-3 dan Triwulan ke-4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata CaraPemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.-
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan