Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 pada Pasal 7. Dalam peraturan tersebut ketentuan Pasal 7 diubah sehingga pentahapan pemberian insentif pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Brebes dibagi menjadi Triwulan ke-1, Triwulan ke-2, Triwulan ke-3 dan Triwulan ke-4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat