Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian bahan bakar. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
BD 2021 (40) : 3 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan