Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian bahan bakar. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat