PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023
pembatasan - waktu - operasional - kendaraan - angkutan - barang - pada - ruas - jalan - di - wilayah - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2023 No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Subang No. 10 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perbup tentang pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU no. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 ; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahub 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2017;Permenhub No. PM 13 Tahun 2014;Permenhub No. 96 Tahun 2015; Permenhub No. PM 60 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. subang No. 10 Tahun 2022; Perbup Subang No. 101 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Subang No. 314 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Tujuan Dan Pembinaan, Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkut Barang, Rambu Lalu Lintas, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Sosialisasi, Pengawasan Penertiban Evaluasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin
berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat, serta
untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan
kenyamanan bagi pengguna jalan, perlu mengatur ketentuan
mengenai kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kawasan Tertib Lalu Lintas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kawasan Tertib Lalu Lintas
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Pelaksanaan,
Kewajiban Dan Larangan,
Penegakan Hukum,
Pengawasan Dan Pengendalian dan
Analisa Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
PERPRES No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Mengubah :
PERPRES No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
PERPRES No. 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Kewajiban - Pelayanan Publik - Subsidi - Angkutan Perintis - Perkeretaapian - Biaya Penggunaan - Perkeretaapian Milik Negara - Perawatan - Pengoperasian - Prasarana - PERUBAHAN - BUMN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2021/No.180, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015 kurang memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015. Penambahan pasal dalam Perpres diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 8A. Pasal 3A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara kewajiban pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Sedangkan Pasal 8A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkerataapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Perubahan pasal diatur dalam Pasal 4 dan Pasal Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, adanya peralihan urusan dan kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya penyelenggaraan perhubungan; bahwa penyelenggaraan perhubungan darat sebagai salah satu sarana dan prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah Negara dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Tegal perlu pengaturan penyelenggaraan perhubungan darat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan Dan Penyelenggaraan
Bab III Jaringan LLAJ
Bab IV Terminal
Bab V Pengujian Dan Pemeriksaan Kendaraan
Bab VI Dampak Lingkungan
Bab VII Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
Bab VIII Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab IX Angkutan
Bab X Pembinaan Pemakai Jalan
Bab XI Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
Bab XII Perparkiran
Bab XIII Pemindahan Kendaraan
Bab XIV Forum LLAJ
Bab XV Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Komunikasi
Bab XVI Sumber Daya Manusia Di Bidang Perhubungan
Bab XVII Peran Serta Masyarakat
Bab XVIII Pengawasan Dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran LLAJ Dan Kewenangan Penyidik PPNS
Bab XIX Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XX Sanksi
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
104 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Tuslah Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2012/1433 H
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 01 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Bus Umum, dan guna pengawasan serta pengendalian tarif angkutan, khususnya pada masa Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2012/ 1433 H diperlukan penetapan Tarif Tuslah Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Tuslah Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Purbalingga Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2012/1433 H;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran Tarif Tuslah Angkot, Tarif Tuslah Angkudes, masa berlakunya tarif tersebut, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 82 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 084
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perulangan (duplikasi) penggunaan nomor kendaraan dinas antara pejabat/instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pejabat/instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penomoran kendaraan dinas roda empat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomoran Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat