Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2012

Tarif Tuslah Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2012/1433 H

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran Tarif Tuslah Angkot, Tarif Tuslah Angkudes, masa berlakunya tarif tersebut, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2012 tentang Tarif Tuslah Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2012/1433 H
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.44
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan