Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023

Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Tujuan Dan Pembinaan, Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkut Barang, Rambu Lalu Lintas, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Sosialisasi, Pengawasan Penertiban Evaluasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.28
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan