Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifnya Perjalanan Dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, perlu pengaturan mengenai biaya Perjalanan Dinas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014.
Materi Pokok Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Pelaksanaan Perjalanan Dinas; III Klasifikasi Uang Harian Perjalanan Dinas; IV Alat Angkutan Perjalanan Dinas; V Jenis Perjalanan Dinas; VI Biaya Perjalanan Dinas; VII Penyediaan Biaya Perjalanan Dinas; VIII Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; IX Perjalanan Dinas Tetap; X Perjalanan Dinas Pindah; XI Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
10 Halaman; 3 Halaman Lampiran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kelestarian Lingkungan diperlukan dan Pemeriksaan terhadap Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001, Pp No.21 tahun 2007
KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; PELAYANAN, PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SERTA PENGUJIAN BERKALA, PENILAIAN TEKNIS, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL; BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
KEPPRES No. 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1987.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai
peran strategis dalam mendukung pembangunan
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan
bagian dari sistem transportasi nasional dan regional
sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
guna mendorong dan mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten
Semarang; bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman
dalam pelaksanaan penyelenggaraan perhubungan
bagi pihak yang terkait di Daerah, perlu diatur dalamPeraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan dan Penyelenggaraan Perhubungan
Bab III Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab IV Ruang Lalu Lintas
Bab V Perlengkapan Jalan
Bab VI Terminal
Bab VII Fasilitas Parkir Umum
Bab VIII Fasilitas Pendukung
Bab IX Kendaraan
Bab X Lalu Lintas
Bab XI Andalalin
Bab XII Angkutan Orang dan/atau Barang
Bab XIII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab XV Perlintasan Jalur Kereta Api dengan Jalan
Bab XVI Angkutan Sungai dan Danau
Bab XVII Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XVIII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi
Bab XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Bab XX Peran Serta Masyarakat
Bab XXI Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXII Pemindahan Kendaraan
Bab XXIII Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXIV Ketentuan Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Ketentuan Peralihan
Bab XXVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
Permenhub No. 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
Permenhub No. 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 57, BN.2014/No.1809, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
Permenhub No. 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 64, BN.2013/No.861, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak serta menyesuaikan kondisi dan kemampuan jalan dan jembatan, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Permenhub No. KM 14 Tahun 2006, Permenhub No. KM 60 Tahun 2006, Permenhub No. KM 14 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994, Kepmenhub No. 31 Tahun 1995, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999, Surat Edaran Jendral Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Da Ruang Lingkup, Jenis Kendaraan, Pengoperasian, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
14 halaman, 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat