Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembinaan dan Penyelenggaraan Perhubungan Bab III Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab IV Ruang Lalu Lintas Bab V Perlengkapan Jalan Bab VI Terminal Bab VII Fasilitas Parkir Umum Bab VIII Fasilitas Pendukung Bab IX Kendaraan Bab X Lalu Lintas Bab XI Andalalin Bab XII Angkutan Orang dan/atau Barang Bab XIII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XIV Pengujian Kendaraan Bermotor Bab XV Perlintasan Jalur Kereta Api dengan Jalan Bab XVI Angkutan Sungai dan Danau Bab XVII Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XVIII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Bab XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Bab XX Peran Serta Masyarakat Bab XXI Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XXII Pemindahan Kendaraan Bab XXIII Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab XXIV Ketentuan Penyidikan Bab XXV Ketentuan Pidana Bab XXVI Ketentuan Peralihan Bab XXVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan