Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
08 Desember 2014
Sumber
BN.2014/No.1881, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1116 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal
Mengubah :
  1. Permenhub No. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan