Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013

Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2013
Tanggal Berlaku
24 Juni 2013
Sumber
BN.2013/No.861, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan