Materi Pokok Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Pelaksanaan Perjalanan Dinas; III Klasifikasi Uang Harian Perjalanan Dinas; IV Alat Angkutan Perjalanan Dinas; V Jenis Perjalanan Dinas; VI Biaya Perjalanan Dinas; VII Penyediaan Biaya Perjalanan Dinas; VIII Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; IX Perjalanan Dinas Tetap; X Perjalanan Dinas Pindah; XI Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; XII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat