Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008

Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; PELAYANAN, PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SERTA PENGUJIAN BERKALA, PENILAIAN TEKNIS, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL; BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
14 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2008
Tanggal Berlaku
17 Maret 2008
Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan