PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mencabut :
Keputusan Walikota
Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan
Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
kepatuhan pelaporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib LHKPN
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Unit Pengelola LHKPN
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAHBIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, dibutuhkan
peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan
zona integritas di lingkungan Pemerintah Daerah; Bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani, perlu suatu pedoman sebagai acuan; Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Biokrasi Bersih dan Melayani
di Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh
pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju
WBK dan WBBM. Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal:
a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun
ZI Menuju WBK dan WBBM;
b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja;
c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan
e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pasal 4
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 15 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai kegiatan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, perlu dilakukan penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada-satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENGHARGAAN BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 15 TAHUN 2021 KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta memiliki integritas moral antikorupsi, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Kota Binjai; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, MEKANISME PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS(Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 28 Tahun 2023
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow; b. bahwa Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; PERBUP No. 13 Tahun 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 136 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang bebas korupsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambah
penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta
kekayaan, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 023 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Strategi Pengendalian Kecurangan;
Lingkungan Pengendalian Kecurangan;
Perilaku Anti Kecurangan;
Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan;
Pemantauan Dan Evaluasi;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Sanksi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 70 Tahun 2023
WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2023/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pejabat yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan
komitmen pejabat pada Pemerintah Kabupaten Bantul
untuk melaporkan harta kekayaan;
b. bahwa dengan adanya penambahan peserta wajib lapor
laporan harta kekayaan penyelenggara negara, perlu
dibuat aturan yang mengatur hal tersebut;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat
Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah
Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai pejabat yang waijb menyampaikan LHKPN dan waktunya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat