laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2023/NO.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berdasarakan
pertimbangan beban kerja dan risiko, ajudan dan
staf khusus perlu menyampaikan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara; bahwa untuk lebih mendukung komitmen
penyelenggara negara dalam pelaporan harta
kekayaan, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66
Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penambahan angka 16 dan angka 17 Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 diubah.
- 6 hlm
|