Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat