Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Informasi Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Keamanan Informasi Dan Jaring Komunikasi Sandi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 24 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai penyelenggaraan persandian yang terdiri dari tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan sumber daya persandian; pengamanan sistem elektronik dan pengamanan sistem nonelektronik; penetapan pola hubungan komunikasi sandi; penyelenggaraan operasional dukungan persandian untuk pengamanan informasi; penggunaan sertifikat elektronik; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan penyelenggaraan persandian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
13 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Industri Banyumas Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan informasi terkait
profil industri kecil dan Menengah beserta dengan produk
yang dihasilkan, serta menyiapkan sistem yang dapat
mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan
informasi potensi produk Kabupaten Banyumas;
bahwa industri kecil dan menengah sebagai bagian
integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, peran
dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian yang seimbang, berdemokrasi, berkembang
dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (5) dan
ayat (6) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan
sebagai upaya pengembangan usaha mikro dan kecil,
wajib menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran serta sarana dan prasarana yang berupa fasilitas
dalam bentuk digitalisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi
Industri Banyumas Terpadu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Industri Banyumas Terpadu yang meliputi data informasi industri, pengelola SIIMASTER, mekanisme pelaksanaan SIIMASTER dan sarana dan prasarana. Data informasi industri sebagaimana dimaksud terdiri dari data informasi produk dan informasi IKM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tata cara pelaksanaan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana '
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuken Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
., .
2
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonseia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-undangan
Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonseia Nomor 5234);
8. undang undang no.39 thn 1999 tentang
telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah thn 2000 tentang
penyelenggaraan Telekomunikasi
1 o. PMB 3 Menteri thn 2009 tentang pembangunan
menara bersama
11. Permen Kominfo thn 2008 tentang pedoman
penggunaan menara bersama
12. Surat Edaran Dirjen Pajak thn 2003 tentan penilaian
Bangunan Menara Telekomunikasi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nemer 4022};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembantukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum .
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIY�SI DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemertntahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
SKPD adalah instansi yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibidang pengendalian Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Luwu.
6. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
7. Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah
Bangunan-Bangunan untuk kepentingan Umum yang didirikandi atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan Umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul dan konstruksinya disesuiakan sebagai sarans penunjang penempatan perangkat Telekomunikasi
8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh operator penyele'nggara Telekomunikasi
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
1 o. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda,
isyarat,tulisan,gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya ,
11. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan lnfrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai sentral Trunk, Mobile switching center (MSC), Base Station controller (BSC)!Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi Utama (Backbone transmission).
12. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersadia.
13. Penetapan Zona pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Menara
Telekomunikasi.
14. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi,Badan Usaha milik Daerah, Badan usaha milik Negara atau Badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi
15. Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
16. Perusahaan Nasional adalah Sadan usaha yang berbentuk Badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah Modal dalam
Negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang undangan Indonesia.
17. Badan usaha adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan
beroperasi di Indonesia.
18. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh .
Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
20. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4
21. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
22. Surat ketetapan retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
BAB 11
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara
Telekomunikasi;
(2) Objek Retribusi Pengendaiian Menara Teiekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata Ruang, keamanan dan kepentingan Umum.
Pasal3
( 1) Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang pribadi atau Badan yang membangun, menggunakan/menikmati pemanfaatan menara telekomunikasi;
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
BABIII GOLONGAN RETRIBUS
Pasal 4
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa Umum.
BABIV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PasalS
(1) Besamya retribusj yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dan tarif retribusi;
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diukur berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak {NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Pasal6
(1) Besaran Nilai Juat Obyek Pajak (NJOP) pengendatian Menara telekomunikasi ditentukan. salah satunya dari tingkat ketinggian Tower itu sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal7
(1) Pemungutan Retribusi PengendaUan Menara teiekomunika.si dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu;
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal8
(1) Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penunjukannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu melalui Keputusan Bupati Luwu;
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) Tahun.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus dan/atau lunas oleh
Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sebagai tanda bukti
pembayaran retribusi.
(4) Pemugutan Retribusi tidak dapat diborongkan
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetoran
Pasal 10
(1) Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor seluruhnya ke Rekening Kas daerah sesuai nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu, dalam waktu tx 24 jam setelah retribusi diterima.
(2) Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, petugas melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima disertai Surat Tan.da Setoran (STS).
(3) Dalam hal penyetoran dilakukan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika kabupaten Luwu, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. ·
(4) Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BABVI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan.
(2) Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 1aporan rea1isasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 12
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan efel<tivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, operasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (Dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(2) Tarif retribusi sebagatmana dimaksud ayat ( 1) adalah sbb;
a. Ketinggian Tower O s/d 10 m NJOP. =Rp. 49.204.223,- b. Ketinggian Tower 11 s/d 20 m NJOP. =Rp. 67.073.214.- c. Ketinggian Tower 21s/d 30m NJOP. =Rp. 108.980.233,- d. Ketinggian Tower 31 s/d 40m NJOP. =Rp. 148.181.573,- e. Ketinggian Tower41 s/d Som NJOP. =Rp. 187.382.912,• f. Ketinggian Tower 51 s/d 60m NJOP. =Rp. 257.070.704,- g. Ketinggian Tower 61 s/d 70m NJOP. =Rp. 351.012.147,- h. Ketinggian Tower 71 s/d 80m NJOP. =Rp. 364.213.236,- i. Ketinggian Tower 81 s/d 90m NJOP. =Rp. 445.654.482,-
j. Ketinggian Tower 91 s/d room NJOP. =Rp. 666.228.868,-
JI
7
BABIX
MASA RETRIBUSI RETRIBUSI
Pasal 14
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah;
a. Retribusi Pengendalia menara telekomunikasi berlaku 1 (satu) Tahun;
b. Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dan setelah itu harus diperpanjang kembali.
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian setiap penerbitan SKRD, SSRD, dan dokumen lain yang dipersamakan, dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan,
akuntabel, dan pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan
percepatan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan
sistem
pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengelolaan
dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerin tah
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Mengingat
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 183); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
6. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 55
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2019 Nomor 56);
7. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 75
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA KELOLA SPBE PEMERINTAH DAERAH
BAB III
MANAJEMEN SPBE PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BABV
PENYELENGGARA SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VI
SOMBER DAYA MANUSIA SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 13 TAHUN 2021
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PEDOMAN PENGELOLAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No. 264
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Kelurahan Dan Desa
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
180/008968 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati
Sukoharjo maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah, kemampuan keuangan daerah dikelompokkan pada
kemampuan keuangan daerah sedang. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10.500.000,00 per bulan, tunjangan reses sebesar Rp10.500.000,00 setiap kali melaksanakan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah,
terjangkau, nyaman dan aman; bahwa agar penyelenggraan pemerintahan dalam mewujudukan peningkatan pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan
akuntabel, perlu adanya sistem informasi pelayanan
publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem lnformasi Pelayanan
Publik Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2022;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Layanan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang, Mekanisme dan Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat