PERBUP ini mengatur mengenai penyelenggaraan persandian yang terdiri dari tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan sumber daya persandian; pengamanan sistem elektronik dan pengamanan sistem nonelektronik; penetapan pola hubungan komunikasi sandi; penyelenggaraan operasional dukungan persandian untuk pengamanan informasi; penggunaan sertifikat elektronik; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan penyelenggaraan persandian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat