Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Industri Banyumas Terpadu yang meliputi data informasi industri, pengelola SIIMASTER, mekanisme pelaksanaan SIIMASTER dan sarana dan prasarana. Data informasi industri sebagaimana dimaksud terdiri dari data informasi produk dan informasi IKM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat