Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024

Klasifikasi Gim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Klasifikasi Gim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim. Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim. Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan Masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. Tata cara klasifikasi Gim bagi Penerbit Gim yaitu Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim. Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten: menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi; merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa asset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim. Penerbit Gim dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri. Pengguna Gim atau Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BN 2024 (50); 13 hlm
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan