Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam hal komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintah wajib; dan komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan kabupaten; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Keamanan Informasi, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2017/1, TLD. No. 323, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atau penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Kota Ambon. Diperlukan upaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan informatika di masyarakat dan pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan komunikasi, penyelenggaraan informatika, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, dunia pendidikan dan dunia usaha, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
meningkatkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
daerah tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penagihan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, perizinan pembangunan menara, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
42 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN - APLIKASI PEDULILINDUNGI - DI KOTA PALEMBANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ
tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron
serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu
mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan
pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat kegiatan publik
- perlu menerbitkan Peraturan Walikota yang
mengatur tentang kewajiban dan sanksi penggunaan aplikasi
PeduliLindung
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2018;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020 ;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 THaun 2008;PP No 21 Tahun 2020;Perpres No 17 Tahun 2018;Keppres No 17 Tahun 2018;Keppres No 24 Tahun 2021;Permendagri No 20 Tahun 2020;Perda No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan Umum,Pemenfaaatan Aplikasi Pedulilindung,Pemantuan evaluasi dan pelaporan,Kordinasi dan kerja sama penegakan hukum,Saksi administratif,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
6 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,
perlu dilakukan intensifikasi pendapatan dalam
pengelolaan pajak daerah dengan menggunakan sistem
elektronik; bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak
daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan
data transaksi usaha Wajib Pajak daerah dengan
memanfaatkan teknologi informasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,
menyebutkan bahwa pemungutan pajak dapat
dilaksanakan secara manual maupun secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.bulelengkab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berkomunikasi, sehingga keberadaan pengaturan menara telekomunikasi sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi serta pembangunan menara telekomunikasi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diatur dengan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07 / PRT / M / 2009,19 / PER / M.KOMINFO /03 / 2009,3 / P /2009.
Ketentuan umum; nama, onjek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL BUMI SEBALO BENGKAYANG TELEVISI
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.32 Tahun 2002; UU no.14 tahun 2008; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.11 Tahun 2005;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Bantuk, Kedudukan, Tugas dan fungsi; Organisasi; tata Kerja; Pelaksanaan Siaran; Biaya Perizinan; Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Partisipasi Masyarakat; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
20 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat