Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat