Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Bantuk, Kedudukan, Tugas dan fungsi; Organisasi; tata Kerja; Pelaksanaan Siaran; Biaya Perizinan; Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Partisipasi Masyarakat; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat