data transaksi usaha wajib pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,
perlu dilakukan intensifikasi pendapatan dalam
pengelolaan pajak daerah dengan menggunakan sistem
elektronik; bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak
daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan
data transaksi usaha Wajib Pajak daerah dengan
memanfaatkan teknologi informasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,
menyebutkan bahwa pemungutan pajak dapat
dilaksanakan secara manual maupun secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Daerah Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
- 10 hlm
|