Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Keamanan Informasi, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat