Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, telah diberikan stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok dan/atau
buruh tani tembakau; bahwa memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten
Pati atas pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, perlu adanya tambahan alokasi pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pati pada APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk landasan hukum dalam penyaluran alokasi
tambahan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 17
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2019
PEDOMAN - BANTUAN - PEMBERIAN - PERMAKANAN - BAGI - WARGA - BINAAN - PADA - LEMBAGA - KESEJAHTERAAN - SOSIAL - (LKS) - DENGAN - SISTEM - PELAYANAN - DALAM - PANTI - DI - KABUPATEN - BEKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2019/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Pemberian Permakanan Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dengan Sistem Pelayanan Dalam Panti Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi warga binaan LKS dengan sistem pelayanan dalam panti di Kab. Bekasi Dan agar dalam bantuan pemberian permakanan bagi warga binaan pada LKS dengan sistem pelayanan dalam panti di Kab. Bekasi yang telah dianggarkan dalam APBD Kab. Bekasi, dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan tepat sasaran, maka perlu Pendoman Bantuan Pemberian Permakanan Bagi Warga Binaan Pada LKS dengan Sistem Pelayanan Dalam Panti yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permensos No. 184 Tahun 2011; Permensos No. 22 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pelaksanaan Bantuan Pemberian Permakanan, Persyaratan Pengajuan Bantuan Pemberian Permakanan, Tugas Dan Tanggungjawab, Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu
yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan
pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah
atau pendek (kerdil) dari standar usianya;
b. bahwa untuk melaksanakan Pencegahan dan Penurunan
Stunting di Kabupaten Bungo, perlu diatur dalam Peraturan
Bupati Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan
Stunting di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 529 10)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaga Negara Rpublik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan clan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
12. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/ Permentan / OT. 140 / 7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 383).
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Rpublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 967);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
- 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874)
18. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1110);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang
Satndar Tabelet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600)
21. Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 1 Tahun 2018
tentang RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk
Masyarakat Indonesia(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 956);
24. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang RAD
SDGs Provinsi Jambi Tahun 2017-2019(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
25. Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2018 Tentang
Gerakan Masyarakat Sehta Provinsi Jambi Tahun 2017-
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui perluasan akses pendidikan, termasuk jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin; bahwa untuk mewujudkan pemerataan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial biaya pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perwal No. 41 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Bab III Tahapan Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Bab IV Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 111 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2022/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontijensi Banjir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan mekanisme penanganan secara cepat,tepat, terpadu dan terkoordinasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlumenyusun rencana kontijensi dibuat di daerahuntukmemberikan arah dan panduan dalamoperasi tanggap darurat ketika bencana terjadi;
Bahwa dalam rangka memberikan kepastianhukumterhadap rencana kontijensi banjir KabupatenTanah Bumbu yang telah disusun, maka sesuai Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Tanah Bumbu perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontijensi Banjir;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang : RENCANA KONTIJENSI BANJIR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYUSUNAN DAN PENYELENGGARAAN RENCANA KONTIJENSI BANJIR;
EVALUASI RENCANA KONTIJENSI BANJIR;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian
bantuan keuangan pada Pemerintah Desa Tahun 2022, perlu
dilakukan penyederhanaan prosedur dan pengelolaan
kegiatan, serta penambahan menu kegiatan yang
dibutuhkan masyarakat sehingga Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 35a, angka 35b dan angka 35c Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, perubahan ayat (4) Pasal 3, penyisipan Pasal 8a, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, penyisipan ayat (1a) ayat (1b) dan ayat (1c) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 14, perubahan Pasal 17, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 ayat (1) Pasal 20, penyisipan Bab IIA, penyisipan Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2023
PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2023/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan
Pemerintah Kalurahan dalam pembangunan, Tanah
Kas Kalurahan sebagai salah satu sumber pendapatan
perlu dioptimalkan pemanfaatannya;
b. bahwa pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan yang
dipergunakan untuk fasilitas umum Pemerintah
Daerah, perlu diberikan kompensasi sebagai
Pendapatan Asli Kalurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas
Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas
Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun
Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun
2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Bantuan Keuangan; Prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan; Pengelolaan; Mekanisme Pencairan Dana Kompensasi Tanah Kas Kalurahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat