Peraturan ini memuat tentang : RENCANA KONTIJENSI BANJIR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENYUSUNAN DAN PENYELENGGARAAN RENCANA KONTIJENSI BANJIR; EVALUASI RENCANA KONTIJENSI BANJIR; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat