APBDAPBNKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerpajakanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Kebijakan - Keuangan Negara - Sistem Keuangan - pENANGANAN - COVID 19 - MENGHADAPI - ANCAMAN - MEMBAHAYAKAN - PEREKONOMIAN NASIONAL - STABILITAS - SISTEM KEUANGAN
2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN.2020/NO.87, TLN NO.6485, JDIH.SETNEG.GO.ID : 31 HLM.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesej ahteraan masyarakat. Dengan implikasi yang besar tersebut, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Selain itu, implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ini adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Perpu ini mengatur mengenai kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dalam rangka: (1) penanganan COVID-19 dan/atau (2) menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dalam Perpu ini juga mengatur mengenai adanya sanksi kepada perorangan ataupun korporasi yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpu ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Beberapa Pasal dalam 12 Undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN-BANTUAN ALAT BERAT-PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat Untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Musi Rawas adalah petani yang masih mengelola lahan secara tradisional dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan serta meningkatkan perekonomian daerah; dan bahwa alat berat mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pencapaian sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat guna pelaksanaan program Bupati Musi Rawas berupa bantuan Alat Berat untuk pembukaan lahan, dalam rangka mewujudkan misi Kabupaten Musi Rawas dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perlu menyusun pedoman pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 2007; U No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian No 65/Permentan/OT.140/ 12/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No 131 / Permentan/ OT.140 / 12/2014; Peraturan Menteri Keuangan No 168/PMK/05/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Menteri Keuangan No 111/PMK.06/2016; Peraturan Menteri Pertanian No 05/PERMENTAN/KB.410/ 1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, wewenang dan tanggung jawab, prosedur izin pemakaian alat berat, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
11 hlm, Lampiran: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Semua Desa di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 226 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
16 halaman terdiri dari 10 halaman batang tubuh dan 4 halaman lampiran (17 pasal)
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 26);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA INTERNASIONAL, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Rakyat merupakan sarana perdagangan bagi masyarakat yang memiliki potensi ekonomi kerakyatan sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan diberdayakan. Bahwa pengelolaan Pasar Rakyat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan, Unit, Tipe, Dan Jenis Tempat Usaha Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Dalam Pasar Rakyat, Surat Izin Tempat Usaha, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2021/No.44, jdih.pu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juncto Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Pengganti tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang - Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Indonesia Nomor 5248);
8. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB III: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V: STANDAR BANTUAN HUKUM
BAB VI: TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB VII: LARANGAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X: PENYIDIKAN
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk tempat tinggal yang layak huni dan sehat diperlukan penataan perumahan dan permukiman untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperlukan upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, dan teratur;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan
Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam mencegah meningkatnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
3. PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
4. PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
5. PERAN SERTA MASYARAKAT;
6. LARANGAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2014
SUMBANGAN PIHAK KETIGA - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA
KEPADA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum dan penataan pengelola sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu menetapkan Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat