Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk tempat tinggal yang layak huni dan sehat diperlukan penataan perumahan dan permukiman untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperlukan upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, dan teratur;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan
Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam mencegah meningkatnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
3. PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
4. PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
5. PERAN SERTA MASYARAKAT;
6. LARANGAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
- 49 halaman
|