PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
Permenkominfo No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22, BN.2017/NO.1571, KOMINFO.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 23, BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda
Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak
Pelapor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, denda administratif, pertimbangan usaha mikro dan Unit kerja di lingkungan PPATK
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015
PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LAN No. 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Mengubah :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 23, BN.2015/No.1112, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor di kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha, maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu mengatur penggunaan laba pada Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010
Materi Pokok: Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya berada dalam lingkup dan kewenangan Walikota Yogyakarta, dimana seluruh modalnya dimiliki daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud setelah disahkan oleh Walikota ditetapkan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah : 55 % (lima puluh lima persen); b. Cadangan Umum Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); c. Cadangan Tujuan Perusahaan Daerah : 15% (lima belas persen); d. Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); e. Jasa Produksi Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2013; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Secara Online
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 13 Tahun Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Pembayaran dan penyetoran BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah BPHTB yang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang merupakan salah satu jenis pajak dengan sistem selft assessment.
2. Pemungutan BPHTB dilaksanakan secara sistem online dengan menggunakan sistem aplikasi E-BPHTB yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
13
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 24, BN. 2022 No. 957/ https://jdih.kkp.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat