Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
BN 2016/NO 995; KOMINFO.GO.ID; 9 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan