1. Pembayaran dan penyetoran BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah BPHTB yang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang merupakan salah satu jenis pajak dengan sistem selft assessment. 2. Pemungutan BPHTB dilaksanakan secara sistem online dengan menggunakan sistem aplikasi E-BPHTB yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat