TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SINTANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24, TBD No.24, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor di kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- 14 halaman
|