pnbp
2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 23, BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda
Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak
Pelapor;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, denda administratif, pertimbangan usaha mikro dan Unit kerja di lingkungan PPATK
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 6 hlm
|