PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No. 188.34-5486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah KKA No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan peraturan daerah kabupaten kepulauan anambas nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Perda KKA No. 11 Tahun 2012
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan sesuai dengan urusan pemerintahan pada tiap tingkatan pemerintahan, dimana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara masuk dalam urusan energi dan sumberdaya mineral yang memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah Provinsi, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf b, perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu menetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 1 Tahun 2014; Pepres No. 22 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi sembilan Bab dengan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistematika; Jangka Waktu; Pelaksanaan Program; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Penjelasan: 3 hlm. Lamp. : 109 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari daratan dan
perairan yang banyak mengandung berbagai jenis bahan Galian yang berupa
sumber daya alam yang cukup potensial sebagai satu sumber penerimaan
daerah dan negara, dalam pengelolaannya telah menjadi wewenang
pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah / mengurangi
berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta
dalam rangka mewujudkan program Pembangunan Kemasyarakatan.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku dan atau peraturan yang mengatur
tentang pertambangan ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
otonomi daerah yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud Undang-Undang
tersebut diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan
masyarakat terhadap Bidang Pertambangan tanpa mengurangi arti dan
pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan otonominya sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing dipandang perlu mengatur kembali
tata cara pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pertambangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0328/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan Nomor 188.44/ 0278/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo setelah pelaksanaan moratorium izin lingkungan usaha pertambangan, terdapat satu wilayah pertambangan di Kabupaten Sukoharjo yang kondisi lingkungan hidupnya setelah reklamasi dan pascatambang terpelihara dengan cukup baik, sehingga wilayah pertambangan tersebut memungkinkan untuk dibuka kembali sebagai lokasi kegiatan usaha pertambangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sukoharjo;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 27 Tahun 2012, Perda Prov. Jateng NO. 5 Tahun 2007, Perda prov. Jateng No.10 Tahun 2011, Perda kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 jo. Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2018, Perda Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Moratorium Izin Linkungan Usaha Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2010
Permen ESDM No. 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukkan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2010/ NO 41; JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembanguan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta Transmisi Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2002, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengelolaan, Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2004.
Peraturan ini memiliki 11 halaman 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 1 Seri E, No reg Perda 2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan batubara di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota ditetapkan tidak lagi memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan mineral dan batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas bertentangan dengan Undang-Undang sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat