PARTAI POLITIK - KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0328/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan Nomor 188.44/ 0278/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
- Dengan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- 10 Halaman
|