Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958

Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
27 Desember 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1959
Sumber
LN. 1958/ No. 155, TLN. No. 1683, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan