PERTAMBANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2011/2, LL SEKDA KAB SBT : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari daratan dan
perairan yang banyak mengandung berbagai jenis bahan Galian yang berupa
sumber daya alam yang cukup potensial sebagai satu sumber penerimaan
daerah dan negara, dalam pengelolaannya telah menjadi wewenang
pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah / mengurangi
berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta
dalam rangka mewujudkan program Pembangunan Kemasyarakatan.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku dan atau peraturan yang mengatur
tentang pertambangan ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
otonomi daerah yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud Undang-Undang
tersebut diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan
masyarakat terhadap Bidang Pertambangan tanpa mengurangi arti dan
pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan otonominya sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing dipandang perlu mengatur kembali
tata cara pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pertambangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
|