Dalam Peraturan Daerah ini berisi sembilan Bab dengan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistematika; Jangka Waktu; Pelaksanaan Program; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat