monatorium-izin-lingkungan-pertambangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.192
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo setelah pelaksanaan moratorium izin lingkungan usaha pertambangan, terdapat satu wilayah pertambangan di Kabupaten Sukoharjo yang kondisi lingkungan hidupnya setelah reklamasi dan pascatambang terpelihara dengan cukup baik, sehingga wilayah pertambangan tersebut memungkinkan untuk dibuka kembali sebagai lokasi kegiatan usaha pertambangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sukoharjo;
- UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 27 Tahun 2012, Perda Prov. Jateng NO. 5 Tahun 2007, Perda prov. Jateng No.10 Tahun 2011, Perda kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 jo. Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2018, Perda Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang Moratorium Izin Linkungan Usaha Pertambangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- 5 hlm
|