Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah pengembangan Pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro sebagaimana dimaksud dengan huruf a UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembangunan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 aat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha, Larangan, Peran Dunia Usaha, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 47 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat merupakan kewenangan daerah sebagai salah satu pendkung perekonomian nasional yang harus dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan berkeadilan;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dan kualitas pengelolaan pasar rakyat perlu diatur penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata bermutu, berhasil guna, dan berdaya guna;
c. bahwa guna menyesuaikan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat perlu diubah dan disesuaikan
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degnan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab. Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Daerah Kab. Pekalonagn Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 315 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perindustrian, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagai upaya peningkatan pelayanan prima dibidang Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin dibidang Perindustrian; c. bahwa mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak termasuk dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga pengaturan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun2003 .
Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 22 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan dan Pendapatan Non Penghasilan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Bank Perkreditan Remaja Karya Remaja Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika,
kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana
kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan
pedagang kaki lima; bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
menjadi salah satu kebutuhan dalam menseimbangkan
kepentingan pemerintah daerah dalam menata pedagang
kaki lima disatu sisi dan memberdayakan pedagang kaki
lima dipihak lain sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2004 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penataan dan
pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemberdayaan dan Penghargaan, Sanksi Administratif, Keterlibatan Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1994 NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 17 Tahun 1979 Tentang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
17 Tahun 1989 tentang Pasar yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 20 November
1990 Nomor 13 Tahun 1990 Seri B Nomor 3 sebagian dari ketentuannya
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pasar melibatkan penyesuaian tarif retribusi sewa tempat dan fasilitas perpasaran untuk berbagai kelas pasar, serta ketetapan pembayaran bulanan dan tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No.17 Tahun 1979 Tentang Pasae Diubah
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat